KASONGAN – Persidangan dugaan pencurian buah sawit milik PT Bumihutani Lestari (PT BHL) yang melibatkan delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kasongan, Senin 4 Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa secara tegas mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan perusahaan di Blok I29 yang menjadi lokasi pemanenan.
Delapan warga yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Jepry P Lasse, Yohanes Berek, Arnis Laki Mbei, Stefanus Maf, Rioyanto, Jems Ferdinan, Batri Nabu, dan Aminuddin Goltom. Tujuh orang pertama didakwa melakukan pemanenan tanpa izin, sedangkan Aminuddin dituduh sebagai pihak yang menyuruh mereka melakukan aktivitas tersebut.
Sidang yang digelar di ruang Tirta itu dimulai sejak pukul 14.30 WIB dan berlangsung hingga tengah malam. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari pihak PT BHL, yakni Asisten Manajer, Asisten Divisi II, Kanit Pengamanan, dan Danru Kepala Satpam Kerinci Estet.
Dalam jalannya persidangan, sempat terjadi ketegangan antara jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa. Bahkan, majelis hakim sempat menyarankan agar kedua belah pihak mempertimbangkan jalan damai melalui musyawarah sebelum sidang memasuki tahap akhir pembuktian.
Kuasa hukum terdakwa, Jhon Silaban, menyampaikan bahwa keterangan para saksi tidak mampu membuktikan status kepemilikan lahan yang diklaim perusahaan. “Saksi dari manajemen PT BHL tidak bisa menunjukkan dokumen legal seperti sertifikat atau Hak Guna Usaha (HGU) atas Blok I29,” katanya.
Jhon menjelaskan bahwa berdasarkan peta yang diperlihatkan di persidangan, lokasi Blok I29 justru berada di luar batas area HGU perusahaan. Hal ini bahkan diakui oleh salah satu saksi dari pihak perusahaan sendiri saat ditanya langsung oleh kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah disengketakan antara keluarga Aminuddin Goltom dengan PT BHL, dan dimenangkan oleh pihak keluarga. Dia menduga, konflik lama ini menjadi latar belakang dilaporkannya kembali warga ke ranah hukum.
Dia juga menekankan bahwa dalam keterangan para saksi tidak ditemukan fakta bahwa Aminuddin Goltom menyuruh tujuh warga lainnya melakukan pemanenan. “Tidak ada perintah, tidak ada bukti, dan tidak ada alat bukti yang sah yang bisa menjelaskan bahwa ini pencurian,” ujarnya.
Jhon pun mengkritik sikap pihak perusahaan yang membiarkan dugaan pencurian terjadi tanpa ada tindakan langsung di lapangan. “Kalau itu memang maling, kenapa tidak langsung ditangkap saat kejadian? Bahkan mereka membawa istri ke kebun, ini jelas bukan tindakan kriminal,” tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi tambahan dari jaksa. Setelah itu, kuasa hukum para terdakwa akan menghadirkan saksi-saksi a de charge untuk memperkuat pembelaan terhadap delapan warga yang kini sedang menjalani proses hukum.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post