• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sidang Kasus Sawit Warga Mirah Kalanaman, Legalitas Lahan PT BHL Dipertanyakan

Sidang Kasus Sawit Warga Mirah Kalanaman, Legalitas Lahan PT BHL Dipertanyakan

Senin, 4 Agustus 2025
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Suasana jalanya persidangan dugaan pencurian buah sawit di PN Kasongan.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Suasana jalanya persidangan dugaan pencurian buah sawit di PN Kasongan.

Share on FacebookShare on Twitter

KASONGAN – Persidangan dugaan pencurian buah sawit milik PT Bumihutani Lestari (PT BHL) yang melibatkan delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kasongan, Senin 4 Agustus 2025. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa secara tegas mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan perusahaan di Blok I29 yang menjadi lokasi pemanenan.

Delapan warga yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Jepry P Lasse, Yohanes Berek, Arnis Laki Mbei, Stefanus Maf, Rioyanto, Jems Ferdinan, Batri Nabu, dan Aminuddin Goltom. Tujuh orang pertama didakwa melakukan pemanenan tanpa izin, sedangkan Aminuddin dituduh sebagai pihak yang menyuruh mereka melakukan aktivitas tersebut.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Sidang yang digelar di ruang Tirta itu dimulai sejak pukul 14.30 WIB dan berlangsung hingga tengah malam. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari pihak PT BHL, yakni Asisten Manajer, Asisten Divisi II, Kanit Pengamanan, dan Danru Kepala Satpam Kerinci Estet.

Dalam jalannya persidangan, sempat terjadi ketegangan antara jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa. Bahkan, majelis hakim sempat menyarankan agar kedua belah pihak mempertimbangkan jalan damai melalui musyawarah sebelum sidang memasuki tahap akhir pembuktian.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Silaban, menyampaikan bahwa keterangan para saksi tidak mampu membuktikan status kepemilikan lahan yang diklaim perusahaan. “Saksi dari manajemen PT BHL tidak bisa menunjukkan dokumen legal seperti sertifikat atau Hak Guna Usaha (HGU) atas Blok I29,” katanya.

Jhon menjelaskan bahwa berdasarkan peta yang diperlihatkan di persidangan, lokasi Blok I29 justru berada di luar batas area HGU perusahaan. Hal ini bahkan diakui oleh salah satu saksi dari pihak perusahaan sendiri saat ditanya langsung oleh kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah disengketakan antara keluarga Aminuddin Goltom dengan PT BHL, dan dimenangkan oleh pihak keluarga. Dia menduga, konflik lama ini menjadi latar belakang dilaporkannya kembali warga ke ranah hukum.

Dia juga menekankan bahwa dalam keterangan para saksi tidak ditemukan fakta bahwa Aminuddin Goltom menyuruh tujuh warga lainnya melakukan pemanenan. “Tidak ada perintah, tidak ada bukti, dan tidak ada alat bukti yang sah yang bisa menjelaskan bahwa ini pencurian,” ujarnya.

Jhon pun mengkritik sikap pihak perusahaan yang membiarkan dugaan pencurian terjadi tanpa ada tindakan langsung di lapangan. “Kalau itu memang maling, kenapa tidak langsung ditangkap saat kejadian? Bahkan mereka membawa istri ke kebun, ini jelas bukan tindakan kriminal,” tambahnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi tambahan dari jaksa. Setelah itu, kuasa hukum para terdakwa akan menghadirkan saksi-saksi a de charge untuk memperkuat pembelaan terhadap delapan warga yang kini sedang menjalani proses hukum.

(anr/matakalteng)

Share107Tweet67SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Damang Tamban Catur dan Damang Kapuas Hilir Resmi Dilantik Bupati Kapuas

Next Post

Apel Siaga Karhutla, 130 Hotspot Terpantau di Kotim

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Apel Siaga Karhutla, 130 Hotspot Terpantau di Kotim

Hujan Redakan Karhutla di Sampit, BPBD Ingatkan Wilayah Utara Masih Rawan

Kesiapan Karhutla Dinilai Langkah Awal Kebaikan, Kotim-Seruyan Jalin Kerja Sama Tangani Bencana

Krisis Air Bersih di Selatan Kotim Jadi Agenda Tahunan, DPRD Dorong Pemerintah dan CSR Turun Tangan

Minim Pengawasan, Dua Remaja Tewas Tenggelam: DPRD Soroti Aspek Keselamatan Wisata di Petuk Ketimpun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK