SAMPIT – Ancaman narkoba di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) terus dibabat habis. Dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika, Polres Kotim memusnahkan 2,6 kilogram lebih sabu hasil tangkapan Operasi Antik Telabang 2025.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 di halaman Mapolres Kotim. Sedikitnya 184 bungkus sabu senilai hampir Rp3,9 miliar dimusnahkan di hadapan para pemangku kepentingan, sebagai simbol perang terhadap narkoba.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan bahwa selama 25 hari operasi intensif sejak 16 Juni hingga 11 Juli, pihaknya berhasil mengungkap 28 kasus dengan 34 pelaku yang kini ditahan. Dari jumlah itu, 29 laki-laki dan 5 perempuan, diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
“Dari sabu yang telah disita kita dapat dapat menyelamatkan sebanyak 13.530 Orang,” tegasnya. Sabtu, 12 Juli 2025. Dalam operasi itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp12 juta, 25 ponsel, 7 sepeda motor, dan 2 mobil. Semua itu diduga digunakan dalam aktivitas ilegal peredaran sabu di wilayah hukum Kotim.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah dalam memburu para pengedar, bahkan hingga ke bandar-bandar besar yang masih berkeliaran. “Kami tidak ingin generasi muda Kotim hancur karena narkoba. Itu sebabnya, kami tidak akan berhenti sampai benar-benar tercipta kondisi zero narkoba di daerah ini,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang proaktif memberikan laporan. “Tanpa informasi dari warga, mungkin banyak kasus yang lolos. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi untuk memerangi narkotika,” tandasnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post