PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar, dengan barang bukti seberat ±26,9 gram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Ulin (Barak Putih No. 01), RT 001 RW 004, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sq (50), warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat penggeledahan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi sabu. Paket tersebut disembunyikan di dalam celana panjang hitam yang berada di dalam tas ransel milik terlapor.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO warna merah, yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Telabang 2025,” jelas AKP Agung.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Kota Cantik.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post