PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap seorang pria bernama Rahmat Yepiansyah (RY) dalam kasus peredaran sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 478,57 gram dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp350 juta.
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut Ruslan, informasi awal menyebut ada pengiriman sabu dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau. Tim BNNP kemudian bergerak cepat dan mencurigai seorang pengendara Yamaha Jupiter Z1 hitam bernomor polisi KH 6965 NO yang melaju dari Palangka Raya.
“Setelah dihentikan dan digeledah, petugas menemukan lima bungkus sabu seberat hampir setengah kilogram di dalam kantong kresek hitam yang digantung di bagian depan motor,” jelas Ruslan saat konferensi pers, Rabu 9 Juli 2025.
Dari pemeriksaan, RY mengaku dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenalnya melalui WhatsApp untuk mengambil paket di Palangka Raya dan mengantarkannya ke Jabiren. Paket tersebut diambil di bawah pohon di Jalan Panglima Tampel 2.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa empat lembar kresek hitam, 14 lembar tisu putih, satu kotak teh hijau, dua unit ponsel (OPPO A1K dan iPhone XR), dan motor yang digunakan tersangka. “Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah dua kali mengantar barang. Motifnya ekonomi,” kata Ruslan.
Ruslan menyebut, timnya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan keterkaitan dengan narapidana di lembaga pemasyarakatan. “Penyelidikan masih berlangsung secara intensif,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming materi dari bisnis narkoba. “Sebagian besar kurir direkrut dengan janji keuntungan ekonomi, tapi risikonya sangat besar secara hukum. Kami akan terus bertindak tegas,” tegas Ruslan.
RY kini diamankan di Kantor BNNP Kalteng dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post