SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (44), warga Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan setelah kedapatan menyimpan 15 paket sabu yang siap edar.
Kapolsek Cempaga AKP Moch. Rochim membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Tjilik Riwut Km 38, Desa Jemaras.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Dan benar, sekitar pukul 16.00 WIB, pada Rabu, 18 Juni 2025, petugas mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” ujar AKP Rochim. Senin, 23 Juni 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, pelaku sempat menunjuk lokasi penyimpanan sabu. Dari sela-sela dinding dapur rumahnya, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,67 gram.
Selain sabu, turut diamankan satu botol bekas, satu pack plastik klip kosong, satu sendok dari potongan sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Cempaga menambahkan, pelaku diketahui merupakan pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya, dia ini buka tempat cucian kendaraan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Cempaga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post