SAMPIT – Setelah delapan bulan lebih menjalani penahanan, Fadlian Noor akhirnya angkat suara. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur itu memilih jalur hukum untuk menuntut keadilan: menggugat Kejaksaan Negeri Kotim guna memulihkan nama baik dan menuntut ganti rugi atas penahanan yang ia nilai tidak seharusnya terjadi.
“Langkah ini saya ambil sebagai bentuk ikhtiar hukum untuk menegakkan keadilan. Saya ingin hak saya sebagai warga negara dipulihkan, termasuk nama baik saya di mata publik,” ungkap Fadlian kepada media, Kamis 5 Juni 2025.
Fadlian mengungkapkan bahwa dirinya ditahan sejak 18 November 2023 hingga 8 Juli 2024, baik di Lapas Kelas II Sampit maupun Rutan Kelas II Palangka Raya. Total, ia menghabiskan delapan bulan satu hari dalam tahanan. Kini, ia menggugat pemulihan nama baik dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ia alami selama proses tersebut.
“Rehabilitasi itu penting. Reputasi yang rusak tidak bisa sembuh sendiri, dan kerugian selama menjalani penahanan tidak sedikit,” tegasnya.
Saat ini, Fadlian aktif sebagai Wakil Ketua DPD II LBH Intan Kotim dan Wakil Ketua DPD II PRADI Bersatu Kotim. Ia menekankan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar kepentingan pribadi, melainkan perjuangan melawan ketidakadilan yang dapat menimpa siapa pun.
Sebagai bentuk keterbukaan, ia menyebut telah menyampaikan salinan gugatan dan surat kuasa kepada sejumlah media. “Saya harap proses ini berjalan adil dan ditegakkan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post