PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke – 8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 5 Juni 2025.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, serta dihadiri oleh Sekretaris DPRD, para anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dinilai sebagai momentum penting untuk menilai capaian kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengelola keuangan daerah serta realisasi target pembangunan yang telah direncanakan selama tahun anggaran berjalan.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi pendukung DPRD, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dan menerima terhadap Raperda tersebut. Meski demikian, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah pertanyaan, tanggapan, dan catatan kritis terhadap Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya, yakni tanggal 3 Juni 2025.
mengutip dari pemandangan umum Fraksi Gerinda, menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, hal ini juga berfungsi sebagai instrumen evaluatif terhadap efektivitas kebijakan fiskal dan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Arton S. Dohong dalam penutupan rapat menyampaikan bahwa berbagai saran dan pertanyaan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan penting bagi pemerintah provinsi. Ia berharap, Gubernur Kalimantan Tengah dapat memberikan jawaban dan penjelasan secara lengkap pada rapat paripurna berikutnya.
“Berkenaan dengan pertanyaan maupun saran sebagaimana yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi pendukung dewan, untuk itu diharapkan jawaban, tanggapan, dan penjelasan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah, pada rapat paripurna selanjutnya,” tutup Arton. Rapat paripurna resmi ditutup oleh Ketua DPRD setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post