SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Baamang, Kota Sampit, pada Jumat 23 Mei 2025 lalu. Seorang pria berinisial H alias A (41) ditangkap di kediamannya dengan sejumlah barang bukti narkoba.
Penangkapan H ini dilakukan oleh Tim Satresnarkoba yang menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitasnya yang di duga yang kerap melakukan transaksi sabu. Petugas akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang berada di Jalan Usman Harun 4, RT 005 RW 002, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Penggeledahan kami lakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari lokasi, kami menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,15 gram, yang disimpan dalam dompet kecil warna biru yang berada di samping tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman. Kamis, 29 Mei 2025. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Diantaranya, uang tunai sebesar Rp900 ribu, dua pack plastik klip, satu buah potongan sedotan warna putih, dan satu tas selempang warna hitam tempat barang-barang tersebut disimpan. Tersangka, yang diketahui sebagai karyawan swasta dan belum menikah, langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post