PALANGKA RAYA – Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2015 kini memasuki fase penting, yakni pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati Barito Utara yang berlangsung pada 28–30 Mei 2025.
Salah satu tokoh birokrat Kalimantan Tengah, H. Shalahuddin, telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati Barito Utara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, baru-baru ini. Dikenal dengan rekam jejak karier panjang di dunia birokrasi, Shalahuddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, serta pernah dipercaya sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur pada tahun 2024.
Meski telah resmi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, status kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam proses pengunduran diri. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menjelaskan bahwa proses pengunduran diri ASN memang membutuhkan waktu sesuai ketentuan yang berlaku.Kalau untuk Pak Shalahuddin memang masih berproses. Biasanya proses pengunduran diri sebagai ASN itu memakan waktu dua hingga tiga minggu. Tapi minimal pada saat penetapan calon oleh KPU, sudah harus keluar surat keputusan pemberhentiannya dari ASN,” ujar Lisda usai pelantikan dan Pengampilan sumpah Penjabat Bupati Barito Utara pada Kamis (29/5).
“Kalau untuk Pak Shalahuddin memang masih berproses. Biasanya proses pengunduran diri sebagai ASN itu memakan waktu dua hingga tiga minggu. Tapi minimal pada saat penetapan calon oleh KPU, sudah harus keluar surat keputusan pemberhentiannya dari ASN,” ujar Lisda usai pelantikan dan Pengambilan sumpah Penjabat Bupati Barito Utara, Kamis 29 Mei 2025.
Menurut Lisda, proses administrasi pengunduran diri Shalahuddin sudah dimulai sejak 28 Mei, ditandai dengan masuknya surat pernyataan mengundurkan diri. Hal ini juga sejalan dengan praktik yang dilakukan dalam Pilkada sebelumnya oleh sejumlah calon dari kalangan ASN.
“Biasanya KPU menerima surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pengunduran diri. Surat keputusan resmi dari BKN Pusat akan keluar menjelang penetapan calon,” tambah Lisda. Saat ini, berkas pengunduran dirinya sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan pendaftaran ini, persaingan dalam PSU Barito Utara dipastikan akan semakin menarik, terlebih dengan keikutsertaan tokoh-tokoh birokrasi yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan daerah Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post