SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Hingga saat ini, tercatat 15 laporan polisi terkait aksi premanisme telah ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berjalan aktif.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam pernyataan resminya. Ia menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Dari data kita di Polres, ada 15 laporan polisi yang terkait dengan kegiatan premanisme yang sudah kita tindak lanjuti. Termasuk yang baru-baru ini sudah kita rilis ke publik. Semua itu bagian dari komitmen kami untuk meniadakan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kotim,” ujar Resky. Selasa, 27 Mei 2025.
Penindakan ini tidak hanya berupa operasi di lapangan, tetapi juga melalui proses hukum yang transparan dan terukur. Beberapa kasus bahkan telah berhasil diungkap dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Kapolres juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan premanisme. Menurutnya, laporan masyarakat sangat penting sebagai bahan awal pengungkapan kasus.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Polri telah menyediakan layanan aduan melalui call center 110, dan masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat, baik Polsek maupun Polres,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan memberantas premanisme bukan hanya bergantung pada aparat, tetapi juga peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan segera.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Polres Kotim ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi premanisme di bumi Habaring Hurung. Ketegasan hukum menjadi tameng, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post