BUNTOK – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah musnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu seberat 37.72 gram sekaligus menggelar Press Release sejumlah kasus pidana lainnya seperti yang di gelar pada Mako Polres lama Jl. Tugu Buntok, Kamis 22 Mei 2025 pagi.
“Adapun barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, hasil dari pengungkapan selama kurun waktu April hingga Mei 2025.Pemusnahan barbuk tersebut adalah sebagai bentuk Transparansi jajaran kepolisian di Wilayah Hukum Barito Selatan dalam menangani perkara tindak pidana narkotika, dan Curanmor”, kata Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea.
Selain itu di daisampaikan Kapolres Barsel juga,bahwa barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang terduga pelaku yang ditangkap di tiga lokasi berbeda, yang pertama seorang wanita berinisial ZP (46) ditangkap pada (17/04/2025) di kos di Jalan Kartini Buntok dengan barbuk 15 paket yang diduga sabu sabu.Kemudian inisial S (39) laki-laki, dan dan YEK (32) ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, dan dari keduanya disita sebanyak 16 paket diduga sabu-sabu.
“Jadi total barang bukti yang diamankan dari 3 terduga pelaku tersebut sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram, dan ketiga terduga tersangka ini telah diamankan di Polres Barsel untuk menjalani proses hukum,” sebutnya.
Sejalan dengan hal itu lanjut Jecson,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga terduga tersangka ini akan di bidik dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu pada acara press release tersebut polisi juga ungkap Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial JH (30) warga Jl. Padat Karya yang berhasil ditangkap pada (7/05/2025) di Jl lintas Timpah-Pujon Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.
Sebelumnya terduga tersangka JH ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha pada (31/o1/ 2025) sekitar pukul 03.00 WIB, dan Sepeda motor tersebut sempat dibawa ke belakang salah satu gudang di Jl Kartini Buntok dan ditinggalkannya.
Rencananya motor tersebut digadaikan untuk membayar hutang, namun hal itu tidak sempat dilakukan lantaran motor tersebut keburu ditemukan oleh polisi karena telah dilaporkan korban, dan saat ini terduga tersangka Curanmor telah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5).
“Kita menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat wilayah hukum Kabupaten Barito Selatan apabila melihat atau mengetahui ada nya aktivitas penyalah gunaan narkoba oleh para pelaku Narkoba,agar bisa sesegera mungkin untuk melaporkan dan jangan takut untuk melaporkan ke kepolisian setempat dengan menghubungi nomor call center 110”,tegas AKBP Jecson R Hutapea.
(Taufik/Matakalteng)






















Discussion about this post