SAMPIT – Guna melindungi keberadaan pasar tradisional dan pelaku UMKM dari pesatnya ekspansi pasar modern, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur tengah menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang perlindungan dan penataan pasar.
“Maka dari itu kami melakukan pengkajian Perda tersebut di Pangkalan Bun. Semangat dari perda ini adalah menciptakan keseimbangan agar pasar tradisional, UMKM, dan pasar modern bisa saling berdampingan, saling mendukung, dan saling menguntungkan,” kata anggota Bapemperda DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Kamis 22 Mei 2025.
Menurutnya, pengaturan ini akan mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan zonasi atau jarak antara pasar modern dan tradisional. Hal tersebut dinilai penting agar pelaku usaha kecil tidak tergerus oleh dominasi pusat perbelanjaan besar.
Dadang menyampaikan bahwa Bapemperda Kotim telah melakukan kaji banding ke Pangkalan Bun sebagai bagian dari proses penyusunan draf regulasi tersebut.
Ia menambahkan, dorongan hadirnya perda ini berasal langsung dari para pelaku UMKM yang ingin ada kejelasan dan perlindungan dalam tata ruang perdagangan di daerah.
“Nanti akan kami atur lebih spesifik dan tajam soal zonasi agar keadilan ekonomi bisa dirasakan semua pelaku usaha, terutama UMKM,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post