KUALA KURUN – Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menandatangani kesepakatan bersama pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang melintasi ruas jalan Palangka Raya-Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
“Setelah rapat yang dipimpin Gubernur Kalteng bersama PBS, tercapai kesepakatan yang berisi pembatasan muatan angkutan dan dukungan PBS terhadap kebijakan pemerintah,” kata Jaya, Kamis, 22 Mei 2025.
Poin penting dalam kesepakatan itu adalah truk angkutan PBS yang masih menggunakan ruas jalan Palangka Raya-Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, wajib untuk mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III yakni muatan sumbu terberat delapan ton.
“Ketentuan itu disepakati dan diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kelayakan infrastruktur jalan, serta mencegah kerusakan akibat kelebihan muatan angkutan,” terangnya.
Selanjutnya, seluruh PBS diminta agar menyatakan dukungan terhadap upaya Pemprov Kalteng, dalam penataan dan pengaturan angkutan hasil produksi sumber daya alam sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib, efisien dan berkelanjutan.
“Kesepakatan ini mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menandatangani. Terkait pengawasannya, itu akan dilakukan instansi terkait di Provinsi Kalteng dan wajib dilaporkan ke gubernur,” jelasnya.
Dengan penandatanganan kesepakatan bersama itu maka diharapkan akan bisa tercipta keteraturan dan keselamatan lalu lintas di ruas jalan strategis, yang selama ini telah menjadi jalur penghubung beberapa kabupaten menuju ibukota Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya.
“Dengan kesepakatan bersama, saya berharap ruas jalan Palangka Raya-Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun lebih tertata dan aman, dalam upaya mendukung keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.
Kesepakatan bersama itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 500.11/323/DISHUB/2025, dengan ditandatangani pimpinan organisasi dan seluruh PBS, yang diketahui Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, Bupati Kapuas M Wiyanto, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai.
Turut mengetahui dan menandatangani berita acara itu yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, Kabinda Kalteng Muhammad Nur, serta Kepala Staf Korem 102/Panju Panjung Kolonel Inf Jajang Kurniawan.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post