SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan dua orang tersangka di dua lokasi yang berbeda. Dengan satu tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika di tahun 2019.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, dari pengungkapan dua TKP tersebut pihaknya mengamankan dua tersangka berjenis kelamin laki-laki yakni inisial AI dan IH.
“Kami berhasil menyita barang bukti sabu dari tersangka AI sebanayak 501,72 gram beserta barang bukti lainnya eperti timbangan digital HP dan lainnya,. AI sendiri merupakanal residivis dalam kasus narkoba di tahun 2019,” ujarnya. Rabu 7 Mei 2025.
Sementara itu dari tersangka IH yang merupakan seorang perangkat desa dengan jabatan sebagai Kaur Pemdes Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kotim pihaknya berhasil menyita sabu dengan berat 0,80 gram beserta timbangan digital, sedotan dan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka sendiri berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan H Ikap Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan di Jalan Damar Makmur Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu, Parenggean, Kabupaten Kotim.
Ia engungkapkan bahwa terungkapnya kedua kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat serta kerja keras yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Kotim.
“Pengungkapan narkotika ini merupakan laporan dari masyarakat sehingga anggota melakukan penyelidik untuk mengamankan para pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Juga Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post