SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, meminta agar usaha ritel modern, termasuk Mie Gacoan, memperbolehkan UMKM berjualan di sekitar area mereka berusaha. Permintaan tersebut sesuai instruksi Bupati Kotim dan arahan Presiden untuk menghidupkan UMKM dan meningkatkan perekonomian daerah.
“Kita sudah beberapa kali datang ke Mie Gacoan untuk meminta izin agar UMKM bisa berjualan di sekitar mereka berusaha, tapi tidak pernah ditanggapi. Akhirnya, saya datang langsung menemui HRD-nya dan mereka bersedia mengakomodir dua pedagang UMKM. Ini juga merupakan bagian dari instruksi Bupati,” ujar Irawati, Kamis 8 Mei 2025.
Menurutnya, UMKM yang nantinya akan berjualan di area Mie Gacoan adalah pedagang pentol, es teh, roti, dan rokok. Namun, produk yang dijual tidak boleh sama dengan produk Mie Gacoan.
“Ini juga bentuk CSR mereka untuk memperhatikan UMKM. Jadi, paling tidak mereka memperbolehkan UMKM berjualan di sekitar mereka, tetapi jualannya tidak boleh sama dengan produk yang dijual di Mie Gacoan,” jelasnya.
Irawati menambahkan, sebelumnya banyak keluhan dari pelaku UMKM yang mengaku usahanya menurun sejak berdirinya Mie Gacoan.
“Beberapa pelaku UMKM, seperti pedagang mie ayam, bakso dan mie goreng, mengeluhkan dagangan mereka jadi sepi sejak Mie Gacoan berdiri. Sehingga, ini juga bagian dari dampak izin usaha yang diberikan kepada Mie Gacoan,” terangnya.
Lebih lanjut, Irawati menyebutkan pihaknya sudah mendata sejumlah pedagang UMKM yang ingin berjualan di sekitar area Mie Gacoan.
“Kita sudah menemui manajer Mie Gacoan dan tembusan ke HRD-nya, dan mereka menyatakan bersedia mengakomodir dua pedagang UMKM,” ucapnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, menyatakan pihaknya tidak menolak investasi seperti Mie Gacoan, namun perlu ada syarat-syarat yang mengakomodir UMKM.
“Dari dinas, kita tidak menolak kedatangan investasi. Namun, usaha seperti Mie Gacoan harus ikut mengayomi pelaku UMKM di daerah. Hal ini juga sudah diterapkan di Alfamart, Indomaret, dan ritel modern lainnya,” ujarnya.
Menurut Johny, pihaknya sedang merumuskan aturan agar usaha besar wajib memayungi UMKM.
“Ke depan, akan ada surat instruksi dari Bupati kepada pihak Mie Gacoan untuk memberikan kesempatan bagi UMKM kecil untuk berjualan di area sekitar mereka. Kita harapkan penyediaan lokasi itu gratis sebagai bentuk CSR mereka,” jelasnya.
Dia juga menekankan agar produk UMKM yang dijual tidak sama dengan produk utama Mie Gacoan.
“Ini penting agar tidak terjadi persaingan langsung. Nanti, UMKM juga akan berkoordinasi dengan pihak Mie Gacoan untuk memastikan jenis produk yang dijual berbeda,” tandasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post