SAMPIT – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang bandar sabu yang diduga berasal dari Kota Sampit. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu siang 23 April 2025.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga merupakan residivis yang sudah lama menjadi target operasi aparat kepolisian. Dalam aksi tersebut, dua orang pelaku diamankan, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sebuah mobil jenis Hummer, dan langsung dicegat oleh petugas di kawasan kebun sawit.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam. Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 1 kilogram. Kedua pelaku langsung diamankan dengan kondisi tangan diborgol menggunakan cable tie (tali plastik pengganti borgol).
Aksi penangkapan tersebut sempat terekam video berdurasi 7 dan 8 detik yang beredar luas di media sosial. Dalam video terlihat petugas tengah membuka bungkusan plastik berisi puluhan paket sabu dan memperlihatkannya kepada pelaku, disaksikan sejumlah warga sekitar.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman menyatakan bahwa penangkapan tersebut bukan dilakukan oleh jajarannya. “Kita tidak ada kegiatan. Mungkin dari Direktorat atau BNN Provinsi,” ucapnya singkat.
Kepala Desa Bukit Raya, Seleksi, turut membenarkan adanya penangkapan di wilayahnya. “Benar, tapi mereka bukan warga kami. Sepertinya orang dari Sampit,” ujar Seleksi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan tersebut.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post