SAMPIT – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (23), terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kotim pada Minggu 6 April 2025 lalu.
Menurut Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto bahwa, aksi pencurian itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5, tepatnya di Perumahan Aryaga Estate, Jalur 10 No. 165, RT 042 RW 014, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Kejadian bermula ketika pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB, korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi KH 4762 QK di depan kamarnya dalam keadaan terkunci stang,” ucap Iyudi kepada wartawan ini, Selasa, 8 April 2025.
Namun, saat kembali hendak menggunakannya pada sore harinya sekitar pukul 17.35 WIB, motor tersebut telah raib. Korban pun segera melapor ke pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp20 juta.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas saat sedang berada di pinggir jalan di Kota Sampit, sebelum sempat menjual motor hasil curiannya.
“Pelaku berencana menjual motor curian tersebut. Namun, anggota kami berhasil mengamankannya di pinggir jalan di Kota Sampit dalam kurung waktu 24 jam setelah kejadian,” ungkap AKP Iyudi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mengambil motor korban dengan menggunakan kunci cadangan milik korban yang sebelumnya telah ia ambil secara diam-diam dari rumah korban.
“Pelaku dan korban kenal di media sosial kurang lebih 1 bulan, kemudian pelaku beberapa kali ke rumah korban, sebelum akhirnya menjalankan aksi pencurian,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dan satu buah kunci kontak motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post