SAMPIT – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menanggapi serius dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, terhadap seorang warga yang hendak melaporkan kehilangan. Dugaan tersebut pertama kali mencuat di media sosial dan langsung menyita perhatian publik beberapa hari belakangan ini.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari personel Propam Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Saat ini tim Propam Polda dan Polresta sedang melakukan penyelidikan terkait informasi yang beredar di media sosial itu,” ujar Erlan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 8 April 2025.
Menurut Erlan, proses penyelidikan akan melibatkan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk dari pihak pelapor yang merasa dirugikan serta dari oknum anggota yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut. Pihaknya juga tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.
“Tentunya apabila nanti terbukti adanya pelanggaran, akan dilakukan proses lebih lanjut terhadap oknum anggota tersebut,” tegasnya.
Polda Kalteng, lanjut Erlan, memiliki komitmen kuat dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di tubuh institusi kepolisian. Segala bentuk pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat seperti pungli, akan ditindak tegas.
“Kami tidak akan mentoleransi setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Polda Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum,” tandasnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post