SAMPIT – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, dua orang terduga pelaku yang bekerja di PT Mustika Sembuluh Estate 3, anak perusahaan Wilmar Group, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Iya, terduga pelaku merupakan karyawan perusahaan itu,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman. Selasa, 11 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa dua orang tersebut adalah MRR (22) dan ME (28). Mereka diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim setelah tertangkap tangan membawa narkoba di kawasan perkebunan perusahaan di Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada jumat 8 Maret 2025 lalu.
Saat itu pihak keamanan perusahaan melakukan razia terhadap karyawan yang melintas di area perkebunan. Saat itu, MRR yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) perusahaan, sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu hitam tanpa nomor polisi.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan perusahaan, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram di saku celananya. Menyadari temuan tersebut, petugas keamanan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“MRR ini merupakan security perusahaan. Sabu itu ia simpan di saku celananya,” bebernya.
Mendapatkan laporan dari satpam perusahaan, tim Satresnarkoba Polres Kotim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Danru (Komandan Regu) Satpam dan beberapa petugas keamanan lainnya, polisi memastikan bahwa barang haram tersebut adalah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Saat ditanyai di lokasi kejadian, MRR mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada ME. Kemudian mengamankan ME dan saat ini mereka sudah kami amankan bersama barang bukti sabu 0,30 gram serta bukti lainnya di Polres Kotim,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post