KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan semakin memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Bappedalitbang Katingan pada Kamis 27 Februari 2025, dan dihadiri oleh berbagai pelaku usaha di daerah.
Plh Bupati Katingan Deddy Ferras, menekankan pentingnya kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi lingkungan guna mencegah pencemaran dan menjaga keseimbangan ekosistem. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha di Katingan menjalankan kegiatan mereka dengan memperhatikan aspek lingkungan. Ini demi keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Deddy.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan dengan lebih ketat agar pengelolaan dampak lingkungan dapat berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, Deddy mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan. Dia juga mengingatkan bahwa ada sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan.
“Denda akan dikenakan sesuai tingkat pelanggaran. Maka dari itu, para pelaku usaha harus memahami aturan ini agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa merugikan,” jelas Yobie. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan semakin meningkat demi menjaga ekosistem Katingan tetap lestari.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post