SAMPIT – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Wengga Jaya Agung No. 136, RT 07, RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kejadian ini berlangsung pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban, Dinda Widiastuti (26), mengungkapkan bahwa dua sepeda motor miliknya raib digondol maling. Menurut keterangan, insiden bermula saat korban meninggalkan rumah untuk tidur di kediaman neneknya. Korban menutup pagar rumah namun lupa menguncinya, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Saat itu saya pergi ke rumah untuk ambil mobil, namun saat itu pagar rumah saya lupa menguncinya waktu pergi ke rumah nenek,” ucap Dinda. Senin, 27 Januari 2025.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapat telepon dari seorang tetangga yang memberitahu bahwa pagar rumahnya terbuka. Ketika Dinda kembali ke rumah, ia mendapati dua motor yang terparkir di garasi, yakni Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi KH 4055 LE dan Yamaha RX King berwarna abu-abu dengan nomor polisi KH 5433 NL, sudah tidak ada di tempat. Kedua kendaraan tersebut sebelumnya ditutupi dengan terpal.
Dinda menduga para pelaku masuk dengan mudah melalui pagar yang tidak terkunci. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 25 juta. Atas kejadian tersebut, ia melaporkan ke Polsek Baamang.
Sementara itu, Kapolsek Baamang, AKP Moch. Romadhon membenarkan terkait dengan laporan tersebut. “Benar, laporan itu anak dari purnawirawan polisi, saat ini laporan tersebut sedang dalam penyelidikan, ” kata Kapolsek Baamang.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post