PALANGKA RAYA – Seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah berinisial Brigadir AKS bersama seorang pria berinisial H, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji dan Kabid Propram, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, pada saat menggelar konferensi press, di Mapolda Kalimantan Tengah, Senin, 16 Desember 2024.
“Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12) lalu yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya, pada saat menyampaikan konferensi press.
Nuredy mengungkapkan, bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS menjadi tersangka.
“Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap oknum Brigadir AKS.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan audit investigasi selama empat hari sejak Rabu, (11/12), dan mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk melakukan sidang kode etik profesi.
“Dari hasil sidang tersebut, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji menekankan, bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.
Kedunya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post