SAMPIT – Kenal di media sosial, pemuda 20 tahun berinisial AR bawa kabur gadis yang masih berusia 13 tahun dan menginap selama tiga hari di rumah keluarga pelaku, di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, bahwa awalnya peristiwa terjadi pada 28 November 2024 lalu, dimana pelaku dan korban ini pertama kali kenal di media sosial. Kemudian keduanya janjian keluar dan dibawa oleh pelaku di rumah keluarganya di Baamang selama tiga hari.
“Dari tanggal 28 hingga 30 itu korban tidak pulang selama tiga hari. Kemudian orang tua korban mencari keberadaan anak tersebut dan ditemukan di wilayah Kecamatan Baamang,” ucap Yudi, Jumat, 6 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa, bahwa motif pelaku melakukan perbuatan tesebut dengan membujuk korban melakukan hubungan suami istri. Dirumah tempat mereka nginap tidak hanya mereka berdua, namun ada juga keluarga dari si pelaku.
“Motifnya diajak gituan, baru melakukan hubungan badan. Kemudian orang tua korban mencari dan menemukan korban dan pelaku nginap di situ, sehingga keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” bebernya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kotim. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post