SAMPIT – Untuk seluruh toko dan ritel di wilayah Kota Sampit maupun Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk tidak menerima produk olahan makanan tanpa izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotim, Umar Kaderi.
Menurutnya langkah ini diambil guna memastikan keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran makanan yang tidak layak konsumsi.
“Toko dan ritel tidak boleh menerima produk makanan olahan yang tidak memiliki izin PIRT. Setiap produk harus memenuhi standar ini untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat,” kata Umar, Kamis 6 Desember 2024.
Menjelang hari besar seperti Natal dan Tahun Baru, pengawasan terhadap peredaran produk makanan di Kotim semakin diperketat. Dinkes bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa berbagai aspek keamanan produk makanan yang beredar.
“Kami memeriksa izin edar, PIRT, masa kedaluwarsa, serta kelayakan kemasan produk. Semua ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan makanan yang aman dan berkualitas,” tegasnya.
Pengawasan ini tidak hanya dilakukan di pusat kota tetapi juga mencakup wilayah-wilayah terpencil di Kotim. Umar menekankan bahwa produk makanan yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditarik dari peredaran untuk mencegah risiko kesehatan.
Dinkes Kotim secara rutin memberikan pelatihan kepada para pelaku usaha makanan rumah tangga untuk memastikan mereka memahami pentingnya izin PIRT dan langkah-langkah keamanan pangan. Pelatihan ini diadakan dua kali dalam setahun sebagai bagian dari upaya mendukung pelaku usaha kecil agar dapat memproduksi makanan berkualitas.
“Jadi kita harapkan pengertian kita jual di ritel atau toko harus memiliki izin PIRT. Karena kami setiap tahun melakukan pelatihan kepada pelaku usaha dan pelatihan itu digelar setahun dua kali, ” tutupnya.
Imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha makanan, tetapi juga kepada pemilik toko dan konsumen. Dinkes berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memastikan produk yang mereka beli telah memenuhi standar keamanan.
“Kami harap masyarakat lebih teliti saat membeli produk makanan. Cek izin PIRT, tanggal kedaluwarsa, dan kondisi kemasan. Semua pihak harus bertanggung jawab demi keamanan pangan,” tambahnya.
(gus/matakalteng)




















Discussion about this post