SAMPIT – Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap menjual narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Mentaya Hulu pada Jumat 29 November siang di Jalan eks Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan.
Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Noor Ikhsan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial D (35) dan istrinya I (48), diketahui telah menjalankan bisnis haram ini secara bersama-sama. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita 36 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 17,25 gram.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lingkungan mereka,” ujar Ikhsan, Selasa, 3 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan bukti-bukti yang cukup, polisi menggerebek tempat tersebut dan mendapati D bersama istrinya tengah bersiap-siap untuk melakukan transaksi.
Saat diperiksa, pasangan ini mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama beberapa bulan dengan dalil Motif ekonomi disebut-sebut menjadi alasan utama mereka terjun ke dunia narkoba.
Akibat perbuatannya, pasangan tersebut kini ditahan di Polsek Mentaya Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post