PALANGKA RAYA – Pemerintah Pusat resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam pidatonya, Presiden menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Menanggapi pengumuman tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menyatakan akan segera menindaklanjuti kebijakan ini. Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan keputusan ini kepada berbagai pihak yang berkepentingan, baik dari kalangan pemerintah maupun sektor swasta, agar dapat menyesuaikan dengan UMP yang baru.
Edy Pratowo, yang juga mantan Bupati Pulang Pisau dua periode, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Kebijakan ini harus dijadikan pemicu bagi kita untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, mendorong kesejahteraan, dan memberikan semangat motivasi bagi para pekerja untuk menghargai peran mereka,” ujarnya, Selasa, 3 Desember 2024.
Dengan kenaikan UMP ini, Edy berharap dapat tercipta keseimbangan yang menguntungkan bagi pekerja sekaligus mendorong perkembangan ekonomi yang lebih merata di seluruh daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post