SAMPIT – Pihak Kepolisian Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Baamang.
Peristiwa Terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat Kecamatan Baamang, Kota Sampit.
“Pelaku berinisial S alias A (24) yang merupakan warga Baamang. Informasi dari keterangan orang tua korban bahwa korban dan pelaku ini pacaran,” ucap Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto. Senin, 25 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa pristiwa ini berawal pada Kamis malam, 21 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelapor, yang merupakan ayah korban, menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa korban, seorang anak perempuan di bawah umur, belum pulang ke rumah sejak dijemput oleh pacarnya.
Pelapor menunggu korban hingga pagi, namun korban tidak kunjung pulang. Pada Jumat sore, pelapor bersama saksi berusaha mencari keberadaan korban. Mereka akhirnya menemukan korban bersama tersangka sedang berboncengan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman KM.18.
“Pelapor dan saksi membawa korban dan tersangka ke rumah nenek korban untuk meminta penjelasan. Setelah didesak, baik korban maupun tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan suami istri di rumah seorang teman tersangka di Kecamatan Baamang. Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post