• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejari Kotim Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Gedung Expo

Kejari Kotim Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Gedung Expo

Kamis, 14 November 2024
in Hukrim
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dari penyidik Polda Kalteng kepada Kejari Kotim, 14 November 2024.

Foto:IST/MATA KALTENG - Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dari penyidik Polda Kalteng kepada Kejari Kotim, 14 November 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur terima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Polda Kalimantan Tengah kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, 14 November 2024 sore.

Kepala Seksi Intelinjen Kejari Kotim Nofanda Prayudha menyampaikan, tindak pidana kasus korupsi ini dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 atas nama terdakwa ZI.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Adapun salah satu peran dari Terdakwa dalam perkara ini yaitu Terdakwa selaku Pengguna Anggaran bersama dengan Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Konstruksi dengan sengaja bersama-sama membuat dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang diberi tanggal 15 Februari 2021 agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai pada tanggal 15 Februari 2021,”ujarnya, Kamis 14 November 2024.

Yang mana, perbuatan tersebut mengakibatkan seolah-olah tidak pernah terjadi pemberian kesempatan penambahan waktu pekerjaan dan mengakibatkan tidak ada denda keterlambatan.

Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Konsultan Pengawas untuk membuat kelengkapan Dokumen Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) beserta lampirannya walaupun diketahui oleh Terdakwa hasil pekerjaan ditemukan cacat/kerusakan pada bangunan Belanja Modal Pembangunan Gedung tersebut.

“Disamping itu Terdakwa juga memberi perpanjangan waktu pekerjaan kepada penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan Belanja Modal Pengembangan Fasilitas Expo tersebut tidak melalui Addendum dan jaminan perpanjangan penyelesaian pekerjaan,”bebernya.

Akibat dari Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.3.276.572.459,99 sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

“Selanjutnya berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Palangka Raya, dengan alasan dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,”tutupnya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Stok Beras Hingga Akhir Tahun Aman

Next Post

Harati Jilid II Sampaikan 10 Program Unggulan

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Harati Jilid II Sampaikan 10 Program Unggulan

Kontingen Kalteng Diberangkatkan untuk Ikuti Porsadinas VI di Lampung

Perlu Regulasi Perlindungan Guru Menjalankan Tugas

Legislator ini Dukung Langkah Anti Judi dan Komitmen untuk Integritas ASN

Tiga Kategori Pemilih dalam Pilkada dan Imbauan untuk Cek DPT

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK