PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, menyampaikan bahwa ada tiga kategori pemilih yang akan terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024.
Tiga kategori tersebut adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, dan pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sastriadi menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPK, yang terdiri dari pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPP, harus memenuhi syarat khusus untuk menggunakan hak pilihnya.
“Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus, syaratnya harus memiliki KTP elektronik dan memilih di TPS sesuai dengan domisilinya. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya mulai jam 12 siang hingga 15 sore,” ujarnya, Kamis (14/11).
Untuk memastikan keabsahan status mereka sebagai pemilih, Sastriadi juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa apakah mereka sudah terdaftar dalam DPT melalui layanan DPT Online yang disediakan oleh KPU.
“DPT sendiri akan ditetapkan maksimal 60 hari sebelum hari pemungutan suara. Jadi, jika setelah mengecek di DPT Online masyarakat merasa belum terdaftar, mereka dapat segera melapor ke kantor KPU sebelum batas waktu 60 hari tersebut,” jelasnya. Sastriadi juga menyampaikan bahwa pada Pilkada 2024, pemilih didominasi oleh generasi muda, khususnya Generasi Z dan Generasi X.
“Gen Z dan Gen X menjadi kelompok pemilih terbesar, masing-masing sebanyak 24% dan 27%. Karena itu, kami dalam sosialisasi pilkada ini menggunakan pendekatan yang lebih sesuai dengan gaya anak muda, agar mereka tidak golput dan berpartisipasi dalam proses demokrasi,” imbuhnya.
Ia pun berharap seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun elemen terkait, dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa Pilkada Kalteng 2024 dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan tertib tanpa ada perpecahan.
“Mari kita sukseskan Pilkada Kalteng yang aman dan damai. Saya juga mengajak seluruh pemilih untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu 27 November 2024,” tandas Sastriadi.
Dengan persiapan yang matang dan partisipasi aktif masyarakat, Pilkada Kalteng 2024 diharapkan dapat menjadi ajang demokrasi yang berkualitas dan menciptakan pemimpin yang amanah untuk kemajuan daerah.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post