PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah kota dalam melarang praktik judi konvensional dan judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut. “Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga integritas, moralitas, dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik,” ujarnya, Kamis 14 November 2024.
Langkah larangan judi yang diterapkan kepada ASN disambut baik oleh Rusdiansyah sebagai upaya untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hukum. Hal ini juga dipandang sebagai instrumen vital dalam menegakkan disiplin dan etika kerja di lingkungan ASN Pemko Palangka Raya.
Diharapkan bahwa larangan ini tidak hanya sekadar peraturan, tetapi juga menjadi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan terbebas dari perilaku yang tidak etis. “Fokus dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya serta pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat diutamakan melalui langkah anti-judi ini,” lanjutnya.
Rusdiansyah menekankan pentingnya implementasi efektif dari larangan judi bagi ASN Pemko Palangka Raya guna meningkatkan kinerja dan moralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dukungan penuh dari pihak terkait diharapkan dapat menghasilkan lingkungan kerja yang lebih baik, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post