SAMPIT – Kecamatan Baamang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian disorot sebagai area rawan peredaran narkotika. Dalam satu bulan terakhir, dari total tujuh kasus pengungkapan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, enam di antaranya terjadi di Kecamatan Baamang. Hal ini mendorong pihak kepolisian untuk menetapkan Baamang sebagai kawasan prioritas dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Selama satu bulan terakhir, kami mengungkap tujuh kasus narkotika jenis sabu. Enam kasus terjadi di Kecamatan Baamang, sementara satu kasus yang diungkapkan dengan barang bukti yang cukup besar di Kecamatan Mentaya Hulu,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers, Senin, 4 November 2024.
Penangkapan dimulai pada 11 Oktober 2024, saat Tim Cobra Polres Kotim menangkap pengedar narkotika berinisial J di Jalan Tidar IV, Gang Murai, Perumahan CKM Jalur 8, Kelurahan Baamang Barat. J mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial RW yang beralamat di Jalan Walter Condrat, Gang Bunga Sari 2, Kelurahan Baamang Tengah. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti seberat 56,4 gram sabu.
Berlanjut pada 18 Oktober 2024, petugas menangkap tersangka FR di Jalan Walter Condrat, Gang Kutilang, Kelurahan Baamang Tengah. Barang bukti yang disita mencapai 197,79 gram, menjadikannya sebagai salah satu kasus terbesar dalam operasi ini.
Empat hari kemudian, tepatnya 22 Oktober 2024, seorang ASN berinisial SPPM ditangkap di teras sebuah penginapan di Jalan Christopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, dengan barang bukti sekitar 9,58 gram sabu. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap kurir berinisial IKNI di Jalan Tidar Raya 2, Gang Rambutan, Kelurahan Baamang Barat, yang kedapatan membawa 4,84 gram sabu.
Tanggal 26 Oktober 2024, Satresnarkoba Polres Kotim kembali menangkap seorang kurir berinisial CS di Jalan Tidar Baru Jalur 6, Kelurahan Baamang Barat, dengan barang bukti 14,53 gram sabu. Operasi berikutnya pada 1 November 2024 menghasilkan penangkapan terhadap tersangka IS alias O di Jalan Usman Harun 4, Kelurahan Baamang Hilir, dengan barang bukti 2,40 gram sabu.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan di Kecamatan Baamang selama sebulan terakhir mencapai 285,54 gram sabu, mempertegas area ini sebagai titik merah peredaran narkoba di Kotim.
Dalam pernyataannya, AKBP Resky Maulana menyampaikan bahwa data penangkapan yang di ungkap pada bulan Oktober menunjukkan tingginya kasus narkotika di Baamang.
“Memang dari hasil maping kita,dari semua LP ini rata-rata ada di Kecamatan Baamang, oleh karena itu bahwa sekarang kita lagi melakukan kegiatan kampung bebas narkoba salah satunya ada di Kelurahan Baamang,” bebernya.
Untuk diketahui bahwa kampung Bebas Narkoba menjadi program preventif dengan melibatkan masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Melalui upaya ini, dengan harapan dapat membatasi ruang gerak para pelaku peredaran narkotika dan mengurangi angka kasus peredaran narkoba di Kecamatan Baamang.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post