SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Kotawaringin Timur kembali dibidik Kejaksaan Negeri Kotim terkait rehab pembangunan stadion 29 November Sampit, khususnya dugaan korupsi proyek rehab lapangan yang ada pada stadion tersebut.
Atas dugaan tersebut, Wiyono selaku kepala Dispora Kotim membenarkan bahwa sebelumnya ada pemeriksaan berkaitan dengan hal itu.
“Kejari Kotim memang sempat meminta klarifikasi terkait proyek pembangunan lapangan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023,”ujarnya, Senin, 4 November 2024.
Yang mana pejabat pembuat komitmen atau PPK telah diminta untuk memberikan klarifikasi seputar pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan semua tahapan pembangunan berjalan sesuai prosedur dan aturan.
Sebelumnya dispora Kotim juga sudah dihadapkan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah koni yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kemudian saat kasus itu masih berjalan disporacotim kembali digugat secara perdata atas klaim lahan roadrace di Jalan Jenderal Sudirman Sampit, dan gugatan itu masih berproses untuk pembuktian di pengadilan negeri Sampit.
Setelah itu belum lama ini proyek rehab Stadion 29 November yang dilakukan untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah yang mana saat itu Kotim menjadi tuan rumah pada tahun 2023, ternyata juga ada dugaan terjadinya korupsi.
Kadispora yang pada saat itu menjabat yakni Wim RK Benung mengatakan, Kabupaten Kotim mengeluarkan anggaran sekitar Rp 631 juta untuk renovasi fasilitas olahraga di Stadion tersebut. Khusus untuk renovasi lapangan sepak bola sebesar Rp 2,7 miliar.
“Anggaran itu digunakan untuk pergantian rumput lapangan dan perbaikan drainase di sekitar lapangan proyek itu dilaksanakan Tahun 2022 berdasarkan kontrak dengan kontrak CV Jasa Nadiyatama senilai Rp 2,78 miliar,”bebernya.
Terkait dugaan tindak korupsi tersebut diketahui bahwa dalam minggu ini Kejari Kotim akan memanggil kembali sejumlah pejabat terkait untuk dimintai klarifikasi.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post