SAMPIT – Asisten I Sekretariat daerah kabupaten Kotawaringin Timur Rihel mengingatkan, agar penggunaan dana desa harus dipastikan sesuai dengan peruntukannya baik itu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
“Para Kepala Desa selaku pemegang kuasa pengeloalan dana transfer desa untuk taat aturan, sehingga dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga dan tidak melanggar hukum,”ujarnya, Senin 4 November 2024.
Ditambahkan, sedikitnya 70 persen dari dana transfer desa dapat digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat. Sedangkan maksimal 30 persen untuk menopang kegiatan pemerintahan desa. Kades juga diminta untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli desa yang ada.
“Perlu menjalin kerja sama dengan OPD terkait untuk mengembangkan potensi desa lewat berbagai program. Diantaranya membentuk desa wisata, badan usaha milik desa dan lainnya yang dapat dibiayai dari dana desa,” tegasnya.
Untuk itu dirinya juga meminta asosiasi Pemerintah desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kotim untuk mendampingi kepala desa yang mungkin tersandung masalah hukum.
“Apdesi bisa memberikan pendampingan dan motivasi kepada Kades yang tersandung hukum ini, namun dengan tetap melihat terlebih dahulu jenis kasus hukumnya. Ini juga untuk mengingatkan para kepala desa lain agar lebih berhati-hati,”bebernya.
Iya berharap agar para Kades dapat bekerja sama dengan Apdesi dan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post