SAMPIT – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, kembali melakukan razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Razia yang dilakukan pada Jumat, 18 Oktober tersebut bertujuan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban di dalam lapas. Dalam razia ini, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh, mulai dari badan WBP hingga kamar hunian mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada barang yang dapat memicu gangguan keamanan di dalam lapas.
Dimana dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, yaitu 7 unit handphone, 3 buah stop kontak/kabel rakitan, 4 buah charger, dan 2 unit earphone. Semua barang bukti tersebut langsung disita oleh petugas dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Sampit, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga lapas dari peredaran barang-barang terlarang.
“Kami berkomitmen tegas bahwa barang-barang terlarang tidak boleh ada di Lapas Sampit. Dengan terlaksananya kegiatan razia ini, kami dapat memastikan bahwa lingkungan lapas tetap aman dan kondusif, sehingga WBP bisa menjalani masa hukuman dengan baik, dan ketertiban di dalam lapas tetap terkendali,” ungkapnya. Sabtu, 19 Oktober 2024.
Selain itu, Kalapas Sampit, Meldy Putera, juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim pengamanan yang selalu siaga dalam menjaga keamanan di lapas. “Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pengamanan yang selalu bekerja keras dalam mencegah gangguan keamanan di Lapas Sampit. Dengan adanya razia rutin seperti ini, saya berharap kita tetap kompak dalam menjaga stabilitas keamanan, sehingga lingkungan pemasyarakatan di Lapas Sampit dapat terus kondusif bagi proses rehabilitasi para narapidana,” ujar Meldy.
Pelaksanaan razia yang berlangsung dengan aman dan lancar ini akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas, dan memastikan lapas tetap menjadi tempat yang aman bagi proses pemasyarakatan.
“Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan tidak hanya keamanan yang terjaga, namun juga terciptanya suasana yang mendukung rehabilitasi dan pembinaan WBP selama mereka menjalani masa hukuman di Lapas Sampit,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post