• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pelaku Pembuangan Bayi di Mentaya Hulu Terungkap, Motif karena Malu Diketahui Tetangga

Pelaku Pembuangan Bayi di Mentaya Hulu Terungkap, Motif karena Malu Diketahui Tetangga

Selasa, 15 Oktober 2024
in Hukrim
A A
FOTO: AGUS/MATAKALTENG- Kapolres Kotim, AKBP Resky M.Z, saat menujukan barbuk dari pelaku pembuangan bayi bersama instansi terkait saat konferensi pers di Mapolres Kotim. Senin, 14 Oktober 2024.

FOTO: AGUS/MATAKALTENG- Kapolres Kotim, AKBP Resky M.Z, saat menujukan barbuk dari pelaku pembuangan bayi bersama instansi terkait saat konferensi pers di Mapolres Kotim. Senin, 14 Oktober 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Polisi berhasil mengungkap motif di balik kasus pembuangan bayi di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) pada waktu lalu. Pelaku yang masih duduk di bangku SMA nekat mengubur bayinya yang baru berusia dua hari tidak jauh dari rumahnya, karena merasa malu dan takut diketahui oleh tetangga.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulan Zulkarnain, menjelaskan bahwa pelaku yang masih di bawah umur ini merasa tertekan dan khawatir dengan pandangan orang-orang di sekitarnya, sehingga memutuskan untuk mengubur bayi tersebut.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Bayinya masih berumur sekitar dua hari dan pelaku kubur bayinya tidak jauh dari rumahnya. Motifnya karena ketakutan ketahuan sama tetangga lantaran dia punya anak sehingga dia nekat melakukan perbuatanya,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Selasa, 15 Oktober 2024

Dalam kasus ini, pelaku menggunakan sebatang singkong sebagai alat untuk menguburkan bayinya. Barang bukti berupa batang singkong tersebut telah diamankan oleh polisi, bersama dengan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan aksi tersebut.

“Barang bukti berupa batang singkong dan pakaian pelaku sudah kami amankan,” tambah Kapolres.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman yang berat. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP. Tersangka dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan hati-hati, mengingat pelaku masih di bawah umur. Penyidikan termasuk otopsi dan visum dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami telah melakukan semua tindakan hukum sesuai prosedur, termasuk otopsi dan visum. Proses hukum untuk pelaku yang masih di bawah umur ini dilakukan dengan pendampingan psikolog serta melibatkan instansi terkait,”jelas AKBP Resky.

Identitas pelaku, yang merupakan remaja perempuan, dirahasiakan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Selain itu, pelaku akan mendapatkan pendampingan dan penanganan khusus selama menjalani proses hukum.

Sebelumnya, jasad bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Jalan Poros ex Sarpatim KM 3, Kelurahan Kuala Kuayan, pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Penemuan jasad bayi ini sempat menggegerkan warga setempat hingga akhirnya kasus ini terungkap oleh pihak kepolisian.

(gus/matakalteng)

Share7Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pembangunan Hukum Nasional, Upaya Untuk Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur

Next Post

Pj Bupati Sukamara Buka Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pj Bupati Sukamara Buka Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pengerjaan Proyek Strategis Daerah Ditinjau Langsung Oleh Pj Bupati Sukamara

Klaim Sungai Gentui, Warga Geruduk PT SKD

Dewan Dorong Peningkatan Inovasi Daya Saing Bisnis 

Optimalkan Event Budaya Lokal Sebagai Sarana Edukasi Generasi Muda

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK