SAMPIT – Polisi berhasil mengungkap motif di balik kasus pembuangan bayi di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) pada waktu lalu. Pelaku yang masih duduk di bangku SMA nekat mengubur bayinya yang baru berusia dua hari tidak jauh dari rumahnya, karena merasa malu dan takut diketahui oleh tetangga.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulan Zulkarnain, menjelaskan bahwa pelaku yang masih di bawah umur ini merasa tertekan dan khawatir dengan pandangan orang-orang di sekitarnya, sehingga memutuskan untuk mengubur bayi tersebut.
“Bayinya masih berumur sekitar dua hari dan pelaku kubur bayinya tidak jauh dari rumahnya. Motifnya karena ketakutan ketahuan sama tetangga lantaran dia punya anak sehingga dia nekat melakukan perbuatanya,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Selasa, 15 Oktober 2024
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan sebatang singkong sebagai alat untuk menguburkan bayinya. Barang bukti berupa batang singkong tersebut telah diamankan oleh polisi, bersama dengan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan aksi tersebut.
“Barang bukti berupa batang singkong dan pakaian pelaku sudah kami amankan,” tambah Kapolres.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman yang berat. Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP. Tersangka dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan hati-hati, mengingat pelaku masih di bawah umur. Penyidikan termasuk otopsi dan visum dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan semua tindakan hukum sesuai prosedur, termasuk otopsi dan visum. Proses hukum untuk pelaku yang masih di bawah umur ini dilakukan dengan pendampingan psikolog serta melibatkan instansi terkait,”jelas AKBP Resky.
Identitas pelaku, yang merupakan remaja perempuan, dirahasiakan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Selain itu, pelaku akan mendapatkan pendampingan dan penanganan khusus selama menjalani proses hukum.
Sebelumnya, jasad bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Jalan Poros ex Sarpatim KM 3, Kelurahan Kuala Kuayan, pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Penemuan jasad bayi ini sempat menggegerkan warga setempat hingga akhirnya kasus ini terungkap oleh pihak kepolisian.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post