SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana saat membuka secara langsung rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa se-Kabupaten mengingatkan bahwa hingga saat ini masih ada beberapa kepala desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Rendy Lesmana juga mengingatkan terkait pengelolaan keuangan desa yang merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan desa, dalam manajemen pengelolaan keuangan prosesnya dimulai dari perencanaan desa (RPJMDes, RKPDes) penyusunan RAPBDes, APBDes yang pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya lebih kurang sama dengan sistem dan prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berpandangan bahwa dasar yang penting dalam peningkatan pembangunan desa adalah memperbaiki sistem manajemen pemerintahan yang bersifat menyalurkan antara lain sistem pemerintahan desa pembukuan penataan seluruh kegiatan juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Pj Bupati Sukamara, Selasa 15 Oktober 2024.
Selain itu Rendy Lesmana juga menjelaskan jika pada Juli 2024 Pemkab Sukamara telah mengadakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Delapan tahun bukan waktu yang singkat untuk membangun desa, sehingga apa yang menjadi visi misi desa dalam rangkaian waktu delapan tahun bisa betul-betul terwujud dan masyarakat bisa merasakan hasil program pembangunan yang dilaksanakan oleh kepala desa,”
Pelaksanaan rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa se-Kabupaten Sukamara untuk sinkronisasi dan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa.
“Untuk mengevaluasi kinerja pemerintah Desa baik dari segi administrasi, kelembagaan maupun keuangan, dalam hal keuangan penggunaan dana Desa tahun 2024 diprioritaskan untuk BLT-DD, ketahanan pangan dan hewani serta penanganan stunting,” terang Rendy Lesmana.
Sedangkan penggunaan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2024 untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, penyediaan tunjangan dan operasional BPD penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional Pemerintah desa dan insentif RT RW.
“Bukan hanya itu tapi juga digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat serta mendesak desa,” tukas Rendy Lesmana.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post