SAMPIT – Puluhan masyarakat yang menamakan Burhan DKK menggelar aksi demonstrasi menuntut perusahaan pabrik kelapa sawit, PT. Sapta Karya Damai yang beroperasi di kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Koordinator aksi Sapriyadi, SH mengatakan, pihaknya menuntut agar perusahaan PT. Sapta Karya Damai di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dapat memenuhi permintaan masyarakat yang sudah disampaikan berupa ganti rugi lahan atau pengembalian lahan yang dikuasai.
“Bahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 335/KPTO-11/1996 meutuskan pertama, melepaskan sebagian kawasan hutan yang terletak pada kelompok hutan Sei Mentaya -Sei Seruyan kabupaten daerah tingkat II Kotim provinsi daerah tingkat I kalimantan Tengah seluas 13.135 Ha,”ujarnya, Selasa 15 Oktober 2024.
Serta menyerahkan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan nasional untuk kemudian dibebani dengah (HGU) atas nama PT. SAPTA KARYA DAMAI untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan- undangan yang berlaku.
“Dan keputusan nomor 6, apabila tanah tersebut pada diktum ketika di izinkan untuk dijadikan lahan perkebunan maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. SKD dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,”bebernya.
Selanjutnya point ke 7, PT.SAPTA KARYA DAMAI diwajibkan untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai pemanfaatan kayu dan hasil hutan lainnya serta tidak membakar sisa-sisa kayu dari kawasan hutan yang dilepaskan. Kemudian, memperhatikan usaha konservasi dengan mempertahankan hutan ditepi mata air dengan radius sekurang-kurangnya (200) meter daerah kiri kanan sungai sekurang-kurangnya (100) meter daerah kiri kanan anak sungai dan sekurang-kurangnya (50) meter daerah kiri kanan sungai dan anak sungai di daerah rawa sekurang-kurangnya (200) meter dan ditepi jurang selebar (2) kali kedalaman jurang.
“Point 8, apabila PT. SAPTA KARYA DAMAI tidak memenuhi ketentuan tersebut pada diktum ketujuh maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perutang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Adapun yang menjadi tuntutan masyarakat atas selain lahan Sungai Gentui yakni pertama agar perusahaan menghentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi secara hukum pidana, kedua sepadan sungai rawa, pasir dan gambut agar dikeluarkan dan diserahkan kepada pemilik klaim nerdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 335/KPTO-11/1996.
Ketiga, tanah yang belum diganti rugi agar diselesaikan secepatnya dan keempat agar perusahaan mencabut laporan polisi yang dilaporkan oleh PT SKD kepada pengklaim lahan di Polres Kotim maupun Polda Kalteng.
Diketahui aksi demonstrasi itu menurunkan sekitar 200 masyarakat yang hadir langsung memblokade perusahaan. Dan masa sempat menerobos mobil penghalang serta berencana akan memportal di beberapa titik yang menjadi sengketa.
Menurut pihaknya masa akan terus bertambah bahkan mencapai 800 masa yang akan datang dari berbagai wilayah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post