• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Klaim Sungai Gentui, Warga Geruduk PT SKD

Klaim Sungai Gentui, Warga Geruduk PT SKD

Selasa, 15 Oktober 2024
in Hukrim
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Aksi demonstrasi warga di PT SKD, Km 45 Jendral Sudirman, 15 Oktober 2024.

Foto:IST/MATA KALTENG - Aksi demonstrasi warga di PT SKD, Km 45 Jendral Sudirman, 15 Oktober 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Puluhan masyarakat yang menamakan Burhan DKK menggelar aksi demonstrasi menuntut perusahaan pabrik kelapa sawit, PT. Sapta Karya Damai yang beroperasi di kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Koordinator aksi Sapriyadi, SH mengatakan, pihaknya menuntut agar perusahaan PT. Sapta Karya Damai di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dapat memenuhi permintaan masyarakat yang sudah disampaikan berupa ganti rugi lahan atau pengembalian lahan yang dikuasai.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Bahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 335/KPTO-11/1996 meutuskan pertama, melepaskan sebagian kawasan hutan yang terletak pada kelompok hutan Sei Mentaya -Sei Seruyan kabupaten daerah tingkat II Kotim provinsi daerah tingkat I kalimantan Tengah seluas 13.135 Ha,”ujarnya, Selasa 15 Oktober 2024.

Serta menyerahkan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan nasional untuk kemudian dibebani dengah (HGU) atas nama PT. SAPTA KARYA DAMAI untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan- undangan yang berlaku.

“Dan keputusan nomor 6, apabila tanah tersebut pada diktum ketika di izinkan untuk dijadikan lahan perkebunan maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. SKD dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,”bebernya.

Selanjutnya point ke 7, PT.SAPTA KARYA DAMAI diwajibkan untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai pemanfaatan kayu dan hasil hutan lainnya serta tidak membakar sisa-sisa kayu dari kawasan hutan yang dilepaskan. Kemudian, memperhatikan usaha konservasi dengan mempertahankan hutan ditepi mata air dengan radius sekurang-kurangnya (200) meter daerah kiri kanan sungai sekurang-kurangnya (100) meter daerah kiri kanan anak sungai dan sekurang-kurangnya (50) meter daerah kiri kanan sungai dan anak sungai di daerah rawa sekurang-kurangnya (200) meter dan ditepi jurang selebar (2) kali kedalaman jurang.

“Point 8, apabila PT. SAPTA KARYA DAMAI tidak memenuhi ketentuan tersebut pada diktum ketujuh maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perutang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

Adapun yang menjadi tuntutan masyarakat atas selain lahan Sungai Gentui yakni pertama agar perusahaan menghentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi secara hukum pidana, kedua sepadan sungai rawa, pasir dan gambut agar dikeluarkan dan diserahkan kepada pemilik klaim nerdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 335/KPTO-11/1996.

Ketiga, tanah yang belum diganti rugi agar diselesaikan secepatnya dan keempat agar perusahaan mencabut laporan polisi yang dilaporkan oleh PT SKD kepada pengklaim lahan di Polres Kotim maupun Polda Kalteng.

Diketahui aksi demonstrasi itu menurunkan sekitar 200 masyarakat yang hadir langsung memblokade perusahaan. Dan masa sempat menerobos mobil penghalang serta berencana akan memportal di beberapa titik yang menjadi sengketa.

Menurut pihaknya masa akan terus bertambah bahkan mencapai 800 masa yang akan datang dari berbagai wilayah.

(dia/matakalteng)

Share10Tweet6SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pengerjaan Proyek Strategis Daerah Ditinjau Langsung Oleh Pj Bupati Sukamara

Next Post

Dewan Dorong Peningkatan Inovasi Daya Saing Bisnis 

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Dewan Dorong Peningkatan Inovasi Daya Saing Bisnis 

Optimalkan Event Budaya Lokal Sebagai Sarana Edukasi Generasi Muda

Dukung Ketahanan Pangan Warga, Kapolsek Rakumpit Lakikan Penanaman Benih Padi Gogo

Desa Anti Korupsi Menjadi Pondasi Pembangunan Berkelanjutan

Bersinergi dalam Menekan Potensi Ancaman dan Gangguan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK