SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan di Jalan Poros Ex Saripati KM 3, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, pada 10 Oktober 2024 lalu. Penemuan ini bermula dari laporan warga yang menemukan jasad bayi tersebut di lokasi, kemudian segera dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Setempat.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kotim dengan di pimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk melakukan otopsi terhadap jasad bayi,” ujar Resky kepada awak media. Senin, 14 Oktober 2024.
Dari hasil otopsi, diketahui bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan berusia kurang dari dua hari. Berdasarkan barang bukti di lapangan, seperti sebatang pohon singkong dan beberapa pakaian, polisi mengarahkan penyelidikan pada tersangka yang ternyata adalah ibu dari bayi malang tersebut. Ibu bayi tersebut merupakan anak dibawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku merupakan anak di bawah umur, dan penanganannya kami lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perlindungan anak,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial, Bapas Kelas II Sampit, UPTD PPA dan psikolog anak, untuk memberikan pendampingan kepada pelaku.
“Kami berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan melibatkan pendampingan hukum dan orang tua pelaku,” tutup Kapolres.
Untuk diketahui bahwa dalam konferensi pers yang dilakukan pihak Polres Kotim tersebut tersangka yang merupakan ibu kandung bayi perempuan tersebut tidak dihadirkan, lantaran masih dibawa umur.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post