SAMPIT – Menanggapi terbitnya penegasan dari Menteri Dalam Negeri terkait penghapusan tenaga kontrak yang akan dilakukan pada tahun 2025, anggota DPRD kabupaten Kotim Riskon Dabiansyah menyampaikan pemerintah sudah memiliki opsi untuk hal tersebut.
“Ini adalah tahun terakhir keberadaan dari tekon yang ada di pemerintah daerah se-Indonesia, tetapi dari jauh hari sudah diminta oleh Kemendagri masing-masing pemerintah daerah kabupaten kota itu menyiapkan opsi dalam rangka mengisi formasi yang betul-betul berkaitan dengan pelayanan dasar,”ujarnya, Senin 14 Oktober 2024.
Terutama yang langsung menyentuh ke masyarakat, salah satu opsinya yang memang sudah disiapkan jauh hari oleh pemerintah daerah, tetapi belum dipastikan salah satunya adalah melibatkan pihak ketiga, atau sistem outsourcing.
“Ini yang memang informasinya belum sampai ke kami selaku mitra dari pemerintah daerah, apakah memang sudah diberlakukan untuk tahun depan, yaitu untuk mengisi formasi yang betul-betul perlu dalam rangka pelayanan di masyarakat yaitu kesehatan dan pendidikan,”bebernya.
Dua formasi itu diharapkan memang menjadi prioritas dari pemerintah daerah sehingga tidak terjadi sampai kekosongan ketika memang aturan dari Kemendagri itu betul-betul diberlakukan.
“Kalau untuk yang lain-lainnya kami berharap memang dengan formasi P3K yang dibuka oleh Kemendagri paling tidak bisa mengurangi kekosongan ketika misalnya memang peraturan dari Kementerian Dalam Negeri itu diberlakukan,”ucapnya.
Namun ujarnya, jika kerjasama dengan pihak ketiga juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, karena jika mengacu pada peraturan sekarang, hampir semua pemerintah daerah tidaj bisa memenuhi ketentuan itu, bahkan masih di bawah UMR.
“Artinya ketika melibatkan pihak ketiga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah juga, tapi secara teknisnya kita belum bisa menyampaikan karena memang belum ada finalisasi dari pemerintah daerah dan penyampaian informasi juga belum sampai ke kita,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post