• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 13 Bal Roko Senilai Rp240 Juta Raib Dibawa Pria Ini

13 Bal Roko Senilai Rp240 Juta Raib Dibawa Pria Ini

Kamis, 10 Oktober 2024
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, pada saat menginterograsi pelaku.

FOTO: MATAKALTENG - Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, pada saat menginterograsi pelaku.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa pencurian tersebut dilakukan oleh Muhammad Abidin pada sebuah Toko bernama H Marni yang terletak di Jalan Batam, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Kamis, 3 Oktober 2024 dini hari.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengungkapkan, bahwa usai menerima laporan dari peristiwa pencurian itu pihaknya segera melaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk dapat mengungkapnya.

“Pelaku yang berusia (33) tahun ini berhasil kami amankan di wilayah Manuhing, Kabupaten Gunung Mas pada Sabtu 5 Oktober 2024 lalu,” katanya, Kamis, 10 Oktober 2024.

Menurutnya, mulanya pelaku ini ingin menyewa salah satu ruko di kawasan tersebut. Setelah ada tawar menawar harga dan didapatkan kesepakatan menyewa perbulan dengan harga Rp 3,5 juta. Kemudian pemilik toko tersebut menyerahkan kunci ruko kepada tersangka.

Setelah kunci diterima, pelaku kemudian mengecek isi toko. Di dalam toko ternyata pembatas antara toko dengan toko sebelahnya hanyalah sebuah triplek.

“Disini pelaku mengetahui bahwa toko disebelahnya menjual sembako. Dari situ muncul niatan pelaku untuk mencuri dan berniat membobol pembatas antara toko tersebut,” urainya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku ini menyewa satu unit pikap. Mobil itu kemudian dibawanya ke dalam ruko tersebut. Setelah keadaan sepi, pelaku ini membolongi triplek pembatas tersebut menggunakan satu bilah pisau daging yang sebelumnya telah dibawa dari rumah.

“Usai berhasil masuk, pelaku menggtasak satu dus rokok Surya 16, satu dus Rokok Surya 12, dua dus Rokok Sampoerna 16, dua dus rokok cakra kretek, dua dus rokok La 16, satu dus rokok LA Bold, satu dus roko Esse Double, satu dus roko Marlboro Filter Black dan dua puluh slop roko Dji Samsoe dengan kerugian sekitar Rp 240 juta,” tegasnya.

Dijelaskannya perwira dengan satu melati emas tersebut, bahwa berdasarkan hasil keterangan yang didapat pelaku ini nekat melakukan pencurian karena banyak terlilit hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya itu, pelaku ini kami ancam dengan Pasa 363 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 Undang-undang nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kemenkeu Mengajar ke 9 Resmi Dibuka

Next Post

Survey Lingkungan Belajar 2024 Dimulai

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Survey Lingkungan Belajar 2024 Dimulai

Skrining Kesehatan Jiwa untuk Bangun Karakter Anak

Meski Sungai Surut, Jalan di Desa Samuda Tetap Banjir

Semua OPD Harus Berkolaborasi

Sejumlah Pejabat Perwira Dilingkup Polres Katingan Berganti

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

!--[ Dynamic age vgner(ted" n n1.582 seontds. --> !--[ Cche\d age vgner(ted" by WP-Super-Cche\on T2026-07-28 00:22:17 --> !--[ Super Cche\ dynamic age vatact.d" bu laze= inie not et)D Seethe leadym,taxt orefunrhe r atail&s. --> !--[ Dynamic Super Cche\ --> !--[ Cmpuess-on = jgzip -->