SAMPIT – Kulut bin Oteh harus mendekam di penjara lantaran melawan dan menyerang aparat polisi yang tengah bertugas melakukan pengamanan di perkebunan kelapa sawit PT Mulia Agro Permai pada 25 Juni 2024 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restyana Widianingsih menyampaikan, peristiwa itu bermula pada saat terdakwa bersama tiga rekannya masuk areal perusahaan menggunakan pick up. Kabar itu sampai kepada pihak keamanan dan keamanan langsung menuju lokasi menggunakan mobil operasional perusahaan melalui Jalan Jenderal Sudirman KM 29 menuju ke KM 35.
“Sampainya di lokasi tersebut, pihak pengamanan berupaya mengamankan orang yang masuk kebun tersebut tanpa izin sesuai dengan tugasnya untuk melakukan pengamanan di wilayah itu,”bebernya, Kamis 26 September 2024.
Namun satu diantara mereka yaitu terdakwa sempat menolak keluar dari pick up ketika ingin dimintai keterangan dari pihak pengamanan.
“Ketika akhirnya keluar, terdakwa ternyata membawa sebilah Parang hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan tangan salah satu anggota polisi terluka. Atas kejadian itu terdakwa diancam pidana dalam pasal 213 ke-1 KUHPidana,”tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post