SAMPIT – Anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Timur Mariani mengingatkan agar pengawasan penyebaran rokok ilegal di wilayah ini diperketat lagi hingga ke pasar-pasar, hal itu lantaran masih banyaknya ditemukan pedagang yang memperjualbelikan rokok ilegal.
“Karena berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena vukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita vukai atau tidak dibubuhi tanda pemanasan vukai lainnya termasuk pelanggaran,”tegasnya, Kamis 26 September 2024.
Bahkan lanjutnya, pelanggaran itu dapat berupa sanksi ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau denda 2x sampai 10x nilai cukai dan ada pula yang hanya dikenakan denda administrasi berupa denda 3x nilai juga.
“Ini harus diawasi ketat karena tentu sangat merugikan negara. Yang harusnya menyumbang pendapatan untuk negara namun akhirnya pendapatan di sektor ini berkurang lantaran banyak yang menjual rokok ilegal,”ucapnya.
Bahkan disebutkannya bahwa kerugian negara akibat beredarnya rokok ilegal secara nasional berkisar 7 sampai 8% dari nilai cukai. Jika nilai cukai mencapai Rp 200 triliun maka kerugian negara jika diambil 8% sangatlah besar. Bahkan terakhir pada pemusnahan Desember 2023 lalu kerugian negara mencapai Rp600 juta.
Sebelumnya, Kepala KPPNC TMP Cukai Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro menyampaikan, sebagian besar produksi rokok ilegal itu dibuat di daerah Jawa seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Hampir setiap pekan kami melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, bahkan kami juga melakukan penindakan melalui jasa pengangkutan yang bawa muatan barang ekspor ke luar negeri melalui Kalimantan Barat,”bebernya.
Tambahnya, pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai biasanya disertai dengan sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat pelaku pengguna rokok ilegal.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post