SAMPIT – Pelaku penjambretan yang viral dan meresahkan warga Kota Sampit berinisial Y (25) berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah melakukan aksinya di tuju TKP berbeda.
Dalam press release yang dilakukan di Mapolres Kotim, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo dengan di dampingi Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hertanto dan Kasi Humas, AKP Edi Wiyoko.
Tri Wibowo menyatakan bahwa Y merupakan residivis kasus yang sama yaitu jambret. Pelaku ini baru bebas dari penjara sekitar 3 bulan.
“Pelaku juga merupakan residivis dan sebelumnya baru keluar dari lapas selama tiga bulan pada tahun 2024 ini,” ucap pria dengan pangkat satu bunga melati itu kepada awak media. Senin, 9 September 2024.
Diceritakannya, bahwa kasus ini bermula saat korban berinisial WH bersama ibunya mengendarai sepeda motor Jalan MT Haryono depan kantor KONI Kotim dan berhenti di lampu merah.
Sedangkan terlapor saat itu juga menggunakan sepeda motor, kemudian berhenti dan melihat satu buah handphone di dashboard kendaraan korban kemudian pelaku berbelok arah dari jalan MT Haryono ke pasar subuh.
“Pas depan kantor KONI pelaku mendekati korban dan langsung mengambil handphone, kemudian tancap gas.
Pada saat kejadian korban langsung berteriak maling-maling tapi saat mengejar, si pelaku dengan kecepatan tinggi sehingga korban tidak bisa mengejar pelaku,” jelasnya.
Kemudian dilakukan penyelidikan setelah adanya laporan korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Caman, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Pelaku saat itu sempat hendak kabur sehingga hampir menyeret anggota Reskrim yang menangkapnya tesebut.
Untuk diketahui bahwa pelaku telah melancarkan aksinya di tuju TKP berbeda yaitu di Jalan, Baamang Hulu, Christopher Mihing, Jalan Sukabumi-Pasar Kramat, Jalan DI. Panjaitan, Jalan A Yani, MT Haryono dan Jalan Ir Juanda.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan yaitu, 1 Handphone, 1 unit sepeda motor, helm, 1 buah jaket dan 1 celana. “Pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post