KASONGAN – Pihak Dinas maupun Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan diingatkan agar melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan gedung dan infrastruktur yang dibangun.
“Adapun bangunan yang harus dipelihara dan perlu perawatan seperti Puskesmas, Pustu, rumah dinas guru, rumah dinas tenaga kesehatan, rumah dinas kepala OPD, kantor dan lain sebagainya. Ketika sudah selesai dibangun, wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan. Jangan hanya bisa membangunnya saja,” tegas Anggota DPRD Katingan, Riming U. Idui, di Kasongan, Selasa 9 September 2024.
Dia mengatakan begitu pula dengan badan jalan, jembatan dan drainase yang dibangun menggunakan dana APBD maupun APBN, juga menjadi kewajiban bagi dinas yang membangunnya untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan.
“Makanya, setiap infrastruktur badan jalan yang dibangun biasanya dianggarkan pula biaya pemeliharaan dan perawatannya setiap tahunnya. Sehingga seiring dengan waktu berjalan, tahun demi tahun badan jalan tersebut diharapkan dapat bertahan lama,” ucapnya.
Legislator PDI Perjuangan ini berharap kepada dinas dan badan agar ketika membangun infrastruktur, di samping dengan perencanaan sebaik mungkin, juga harus dilakukan pemeliharaan dan perawatan. “Jika ada kerusakan sekecil apapun harus diperbaiki, sebelum menjadi bertambah parah,” pungkasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post