PULANG PISAU – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) BLUD RSUD Pulang Pisau (YA), membuat viral media sosial Instagram dengan komentar yang membuat geram warga media sosial terkhusus warga Pulang Pisau.
Dia adalah YA, yang saat ini bukan pejabat tinggi dan tidak memegang jabatan apapun di BLUD RSUD Pulang Pisau tersebut, di dapati membuat komentar menghina Nabi yang dibandingkan dengan seorang germo.
Direktur BLUD RSUD Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo membenarkan bahwa YA merupakan pegawai RSUD Pulang Pisau. Akan tetapi, dirinya sangat menyayangkan dan kecewa atas komentar YA yang beredar di media sosial.
Dirinya menegaskan, apa yang dilakukan oleh YA tidak ada kaitan dengan pihak RSUD. Sedangkan untuk perbuatan yang dilakukan menjadi tanggungjawab YA. “Kami dari manajemen RSUD tidak akan melindungi oknum itu. Sebab, hal ini bisa berbuntut panjang dan juga bisa berurusan dengan hukum,” pungkasnya.
Selain itu dari informasi yang didapat, YA pada malam itu juga langsung dijemput anggota Buser untuk dimintai keterangan di Polres Pulang Pisau setelah postingan komentarnya menjadi viral di media sosial.
Melihat dari hukum yang ada di Indonesia, kejadian tersebut masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 156a tentang penisataan agama. Yang mana, pelaku bisa dijerat dengan hukumun penjara selama 6 Tahun.
(and/matakalteng)






















Discussion about this post