PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, mengumumkan dengan resmi pembukaan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024 dan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada 27-28 Agustus. Namun pada 29 Agustus pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.
Meskipun beberapa pasangan calon telah melakukan koordinasi dengan KPU, belum ada yang memberikan konfirmasi kehadiran pada hari pertama pendaftaran. Joko memperkirakan bahwa pendaftaran akan mulai ramai pada hari kedua atau ketiga. “Kami berharap tidak semua mendaftar di hari terakhir untuk menghindari penumpukan,” tambahnya, Selasa 27 Agustus 2024.
Joko menambahkan setelah pendaftaran dilakukan, para calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Doris Sylvanus. Pemeriksaan ini melibatkan peserta dari 11 kabupaten/kota dan 1 provinsi. “Jika semua pendaftar menunda hingga akhir periode, antrean untuk pemeriksaan kesehatan akan menjadi semakin panjang,” ujarnya.
Kepada masyarakat, KPU Kota Palangka Raya memberikan jaminan untuk melayani pendaftaran secara maksimal hingga batas waktu yang ditentukan, termasuk di luar jam kerja normal pada hari terakhir pendaftaran. “Dalam Pilkada, masyarakat memiliki hak suara penting untuk memilih pemimpin yang akan menentukan arah pembangunan selama lima tahun ke depan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post