PALANGKA RAYA – Diduga membawa dua paket sabu, seorang pria berinisial R (34) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga terkait akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Pengungkapan kasus kami lakukan pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Menteng VIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” tuturnya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diamankan saat tengah melintas di kawasan tersebut, yang kemudian dilakukan penggeledahan kepada pelaku.
Dari hasil penggeledahan, anggotanya menemuka dua paket sabu seberat 10,82 gram yang disimpan pelaku di dalam dashboard sepeda motor yang dikendarainya.
“Selain mengamankan tersangka dan kedua paket tersebut, kami juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kini, lanjut Aji, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Palangka Raya.
Akibat perbuatannya, pelaku kemudian disangkakan dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal tersebut dipersangkakan kepada tersangka karena barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat melebihi 5 gram, dengan hukuman pidana berdasarkan pasal tersebut yakni paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post