PALANGKA RAYA – Genderang perang terhadap knalpot tak sesuai dengan spesifikasi teknis terus digencarkan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya di wilayah hukumnya.
Salah satunya, yakni dengan menindak secara humanis kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan pada pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 18 Agustus 2024.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan tersebut berupa sanksi tilang dan diberikan teguran tertulis serta dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi.
“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami kenakan tilang sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
“Dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post