SAMPIT – Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) masih mengejar pelaku penggelapan Calm Palm Oil (CPO) milik perusahaan CV. Borneo Pratama Makmur yang digelapkan oleh Sukatman (39).
“Dia menjual ke kawannya yang baru aja dikenal. lagi kita kembangkan ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hertanto, Senin, 5 Agustus 2024.
Sebelumnya, pelaku (sopir) penggelapan CPO tersebut diamankan oleh Tim Resmob Polres Kotim di backup Unit Resmob Polres Pacitan dan Polsek Punung di Jawa Timur, setelah melakukan pelarian selama 8 bulan sejak bulan Januari 2024.
Penangkapan itu dilakukan pada 30 Juli 2024 lalu. Dimana ia melakukan penggelapan pada 18 September 2023 lalu. Kasus berawal pihak perusahaan CV. Borneo Pratama Makmur dengan supir truk CPO (pelaku) untuk mengirimkan minyak CPO dengan tujuan PT. Sari Dumai Sejati menuju daerah Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Namun, saat di tengah jalan pelaku menggelapkan minyak CPO itu tanpa sepengetahuan perusahaan. Truk yang membawa CPO itu terparkir di jalan MT Haryono Barat, namun pelakunya melarikan diri. Akibatnya kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 180.000.000.
“Pelaku sudah kami amankan sekarang, dan masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Menurut pengakuan dia hasil jua CPO itu untuk modal usahanya di kampungnya sana,” tutupnya.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post