SAMPIT – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman menyatakan, pemerintah Kotim akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung pasar expo Sampit.
“Secara umum kita hormati proses secara hukumnya, tentu pemerintah daerah akan bekerjasama kepada proses hukum dan akan mentaati semuanya secara baik,”ujarnya, Senin 29 Juli 2024:
Karena sudah berjalan proses hukum lanjutnya, maka nantinya pemerinrah akan mengikuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Apakah yang bersangkutan dalam kasus ini dinonaktifkan atau bagaimana nantinya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Eks THR di Depan Stadion 29 November berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 lalu. Dalam pelaksanaan pembangunan terindikasi kelebihan bayar sekitar Rp1,1 miliar.
Temuan yang diabaikan menjadi pintu masuk Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan, bahkan sekarang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Diketahui, Zr selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu jadwal untuk dipersidangkan di meja hijau.
Pembangunan gedung tersebut merupakan proyek multiyears (tahun jamak) yang menelan anggaran Rp 31 miliar lebih, menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kotim. Proyek dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai pihak yang melakukan supervisi.
“Apapun hasilnya nanti tentu kita akan ikuti aturan, yang mana dalam mekanismenya pemerintah juga tidak bisa langsung memberhentikan yang bersangkutan. Karena harus melalui beberapa tahapan, terutama sampai menunggu putusan sidang,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post